Menerima Limpahan atas Kapal Negara Hiu 15 yang mengamankan Kapal Ikan Asing MBCA. Manong Diduga Lakukan Illegal Fishing
Tahuna, Kamis 10 September 2026
Selaku Ketua Tim Kerja Intelijen dan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna Ditjen PSDKP menerima limpahan perkara dugaan Illegal Fishing oleh Kapal ikan asing (KIA) asal Filipina. Kapal jenis Pumboat dengan nama MBCA Manong yang di awaki oleh 6 (enam) orang Awak Kapal yang diduga berwarga negara Filipina ini diamankan oleh Pengawas Kapal KN. Hiu 15 di Perairan Talaud pada Rabu 9 September 2026
Penyerahan dilakukan oleh Nakhoda Kapal Negara Hiu 15 Jently M. Rembet, A.Md dan disaksikan oleh Plt Kepala Stasiun PSDKP Tahuna Sutrisno Kumaat, S.Pi
Selanjutnya Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna akan melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, jika ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, maka pengawas akan menyerahkan perkara ini kepada PPNS Ditjen PSDKP untuk diproses lebih lanjut.
Ini adalah bentuk keseriusan Kementerian Kelautan Dan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun PSDKP Tahuna dalam anggota kegiatan Illegal Fishing baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing ataupun kapal ikan Indonesia, di perairan Indonesia
Video: https://www.facebook.com/share/v/1BrVVUySTQ/?mibextid=wwXIfr
#PSDKPSahabatNelayan #pengawasperikanan






Komentar
Posting Komentar