PBJ

Diklat PBJ

Reviu Dokumen Perisapan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Spesifikasi Teknis/KAK
  • HPS
  • Rancangan Kontrak
    • Naskah Perjanian
    • SSUK
    • SSKK
    • Ketetnuan Uang Muka
    • Ketentuan Jaminan Pengadaan
    • Ketentuan Sertifikat Garansi
    • Ketentuan Sertifikat/Dokumen lain dalam tangka pengadaan impor
    • Kententua noenyesuaian harga
  • Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
  • Identitas paket yang tercantum dalam RUP
  • Waktu penggunaan barang/jasa
  • Analisis Pasar (Digunakan untuk mementukan Metode Kualifikasi dan/atau metode pemilihan penyedia) 
  • Urairan Pekerjaan, Identifikasi Bahaya, dan penetapan Resiko Pekerjaan terkait keselamatan (bila diperlukan)

Metode Pemiliihan

  1. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    • E-Purchasing (terncantum dalam e-catalog)
    • Pengadaan Langsung (<200 Juta)
    • Penunjukan Langsung(keadaan tertentu)
    • Tender Cepat (Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia)
  2. Pengadaan Jasa Konsultasi 
    • Pengadaan Langsung (<100 Juta)
    • Penunjukan Langsung (keadaan tertentu)
    • Seleksi (>100 Juta)

Metode Kualifikasi
  1. Pasca Kualifiaksi
    • Bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran
      • Tender Pengadaan Barang/Pekerjaan Konsttruksi/Jasa Lainnya bersifat tidak kompleks
      • Selekesi jasa konsultasi perorangan
    • Evaluasi sistem gugur
  2. Pra Kualifikasi
    • Sebelum pemasukan penawaran
      • Tender Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bersifat kompleks
      • Seleksi jasa konsultasi Badan Usaha
      • Penunjukan langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi Badan Usaha/Jasa Konultasi Perorangan/Jasa Lainnya
      • Evaluasi sistem gugur untuk untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konsttruksi/Jasa Lainnya 
      • Sistem Pembobotan dengan ambang batas untuk Jasa Konsultasi

Metode Penyampaian Penawaran

  • Satu File (Dokumen Adminsitrasi, teknis dan harga dalam satu File)
  • Dua File (Dokumen Administrasi dan Teknis dipisahkan dengan Dokumen Harga namun disampaikan dalam waktu yang bersamaan)
  • Dua Tahap (Dokumen Administrasi dan Teknis Disampaikan terlebih dahulu sedangkan Dokumen Harga disampaikan setelah evaluasi teknis)
  1. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
    • Satu File: Metode Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur
    • Dua File: Memerlukan Penilaian Teknis Terlebih Dahulu
    • Dua Tahap: Memliki karakteristik tertentu: spesifikasi teknis belum bisa dtentukan dengan pasti, mempunyai alternaif penggunaan sistem dan desaian penerapan teknologi yang berbeda, dimungkinkan perubahan spesiikasi teknis, membutuhkan penyetaraan teknis
  2. Pengadaan Jasa Konsultasi
    • Satu File: Proses pemilihan dengan pengadaan langsung dan penunjukan langsung
    • Dua File: Proses pemilihan dengan Seleksi
Penerapan Jenis Kontrak
  1. Lumsum = B, PK. JL, JK, JKK
  2. Harga Satuan = B, PK, JL
  3. Gabungan Lumsum & Harga Satuan = B, PK, JL
  4. Korntrak Payung = B, JL, JK
  5. Biaya Plus Imbalan = B, PK
  6. Putar Kunci = PK
  7. Wakt Penugasan = JK, JKK


Bentuk Kontrak

Besaran Uang Muka

Jenis Jaminan Dalam Pengadaan Barang/Jasa
  1. Jaminan Penawaran = PK, JL yang terintegrasi, HPS > 10 M, 1-3% dari Nilai HPS, PK Terintegrasi 1-3% dari Pagu Anggaran
  2. Jaminan Sanggah Banding = PK, 1% dari Nilau HPS, PK terintegrasi 1% dari Pagu Anggaran
  3. Jaminan Pelaksanaan = B.PK,JL > 200 Juta, Nilai Penawaran > 80-100 % dari Nilai HPS, Nilai jaminan pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak, Nilai penawarran pekerjaan terintegrasi terkoneksi < 80 % dari Nilai Pagu Anggaran, nilai jaminan pelaksaan 5% dari Pagu Anggaran
  4. Jaminan Uang Muka = Senilai uang muka, bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
  5. Jaminan Pemeliharaan = PK. JL yang membutuhkan masa pemeliharaan, nilai nya 5% dari kontrak, diberlakukan apabila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO), dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai

Jenis Jaminan Bedasarkan Pengadaan Barang/Jasa

Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Perumusan Kontrak
  1. KAK/Spesifikasi Teknis
  2. RAB
  3. Model Dokumen Kontrak
  4. Identitas PPK
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Perumusan Kontrak
  1. Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  2. Per LKPP Tentang Pengadaan melalui Penyedia, SK PPK


Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Penandatanganan Kontrak
  1. Identitas Calon Penyedia
  2. Nilai Pekerjaan
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Penandatanganan Kontrak
  1. Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)

Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Pengendalian Kontrak
  1. Jangka Waktu Pekerjaan
  2. Spesifikasi Pekerjaan
  3. Lokasi Serah Terima
  4. Tahapan Pembayaran
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Pengendalian Kontrak
  1. Dokumen kontrak
  2. Laporan pelaksanaan/realisaasi pekerjaan

Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Serah Terima Hasil Pekerjaan
  1. Waktu Serah Terima
  2. Lokasi Serah Terima
  3. Hasil Pekerjaan (Kualitas, Kuantitas, Biaya)
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Serah Terima Hasil Pekerjaan
  1. Laporan Akhir dari penyedia
  2. Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP)

Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Evaluasi Kinerja Penyedia
  1. Identitas Penyedia
  2. Paket Pekerjaan
  3. Capaian Pelaksanaan Pekerjaan
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Evaluasi Kinerja Penyedia
  1. Dokumen kontrak
  2. Laporan pelaksanaan Pekerjaan
  3. Berita Acara Serah Terima
Pendekatan Perencanaan dan Persiapan Swakelola
  1. Tipe I = Tidak diperlukan kesepakatan kerja sama & Kontrak Swakelola
  2. Tipe II = Diperlukan kesepakatan kerja sama & Kontrak Swakelola
  3. Tipe III = Diperlukan Kontrak Swakelola
  4. TiPe IV = Diperlukan Kontrak Swakelola
Tujuan Swakelola
  1. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha
  2. memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil da/atau lokasi yagn sulit dijangkau
  3. memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimlkan penggunan sumber daya yang dmiliki kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
  4. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya menusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
  5. Meningkatkan Partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat
  6. Meningkatkan Efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui swa kelola
  7. memenuhi kebutuhan barang/jasa yang berisifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Kriteria Barang/jasa yang dapat di Swakelolakan:
  1. Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai. lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha
    • pemeliharaan rutin (skalak kecil dan sederhana)
    • pengadaaan barang/jasa dilokasi terpencil/pulau terluar
  2. jasa penyelenggaran penelitian dan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
    • penelitian dan pengembangan vaksin merah putih
    • pelatihan digital marketing untuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
  3. Jasa penyelengaraan kegiatan sayembara atau konteks
    • sayembara desain rusunawa
    • sayembara desain alun-alun kota
  4. Jasa pemilihan barang/jasa (agen pengadaan) dari UKPBJ Kementerian/Pemerintah Daerah
    • pemilihan penyedia pekerjaan design and bulid di Kementerian A oleh UKPBJ Kementerian B
  5. Barang/Jasa yang dihasilkan oleh usahaa ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade, seni/budaya
    • Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah
    • pembuatan film
  6. Jasa Sensus, servei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembagan sistem. aplikasi, tata kelola atau standar mutu tertentu
    • Pengujian kelayakan bangunan gedung
    • pendataan potensi desa
  7. Barang/Jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum disediakan atau diminati oleh pelaku usaha
    • Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
    • Pembangunan Laboratorium bergerak BSL2 untuk pengujian covid-19
  8. Barang/Jasa yang dihasilkan oleh ormas, Kelompok Masyarakat. atau Masyarakat
    • Jasa pendampingan untuk peberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera
    • Pelestarian Lingkungan Hidup
  9. Barang/Jasa yang pelaksananya pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Berupa pembungan fisik dan non fisik
    • Pekerjaa konstruksi sederhanayang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana contoh: pembangungan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil
    • Peningkatan pembangunan non fisik bertujuan untuk menigkatkan kulitas hidup masyarakat, Contoh: Pelayana peningkatan gizi keluaraga, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana. 
  10. Barang/Jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh  kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan
    • Pembuatan soal ujian
    • Pembuatan sistem keamanan informasi
Tipe Swakelola
Tipe Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
  1. Tipe I = Penanggung jawab Anggaran yang sama
  2. Tipe II = Penanggung jawab Anggaran yang berbeda
  3. Tipe III = Ormas Pelaksana Swakelola (Ormas)
    • Ormas
    • Perguruan tinggi swasta
    • Asosiasi Profesi
  4. Tipe IV = Usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas)
    • Contoh: pemberian makan tambahan untuk anak balita oleh PKK dengan Dana dari Kelurahan A Pemda B
Perencanaan Swakelola
  1. Penetapan Tipe Swakelola
  2. Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
  3. Penyusunan RAB
Persiapan Swakelola
  1. Penetapan Sasaran
  2. Penetapan penyelenggara Swakelola
  3. Rencana kegiatan
  4. Jadwal pelaksanaan
  5. Reviu Spesifikasi teknis/KAK
  6. Revie RAB
  7. Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola (khusus Tipe II, III, IV)
Pelaksanaan Swakleola
  1. Pembayaran
  2. Mobilisasi
  3. Pelaksanaan Pekerjaan
  4. Dokumentasi
  5. Pelaporan
Pengawasan Swakelola
  1. Pengawasan Administrasi
  2. Pengawasan Teknis dan Keuangan
  3. Sanksi
Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola
  1. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
  2. Serah terima hasil pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada PPK
  3. Khusus Swawkelola Tipe III serah terima pekerjaan dari Pemimpina Pelaksana Swakelola kepada PPK
  4. Khusus Swawkelola Tipe IV serah terima pekerjaan dari Ketua Pokmas kepada PPK
Penetapan Penyelenggara Swakelola

Tenaga Ahli Swakelola
Tipe I = 50% dari jumlah pelaksana
Tipe II = 10% dari jumlah pelaksana
Tipe III = 10% dari jumlah pelaksana
Tipe IV =