PBJ
Reviu Dokumen Perisapan Pengadaan Barang dan Jasa
- Spesifikasi Teknis/KAK
- HPS
- Rancangan Kontrak
- Naskah Perjanian
- SSUK
- SSKK
- Ketetnuan Uang Muka
- Ketentuan Jaminan Pengadaan
- Ketentuan Sertifikat Garansi
- Ketentuan Sertifikat/Dokumen lain dalam tangka pengadaan impor
- Kententua noenyesuaian harga
- Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan)
- Identitas paket yang tercantum dalam RUP
- Waktu penggunaan barang/jasa
- Analisis Pasar (Digunakan untuk mementukan Metode Kualifikasi dan/atau metode pemilihan penyedia)
- Urairan Pekerjaan, Identifikasi Bahaya, dan penetapan Resiko Pekerjaan terkait keselamatan (bila diperlukan)
Metode Pemiliihan
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- E-Purchasing (terncantum dalam e-catalog)
- Pengadaan Langsung (<200 Juta)
- Penunjukan Langsung(keadaan tertentu)
- Tender Cepat (Pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia)
- Pengadaan Jasa Konsultasi
- Pengadaan Langsung (<100 Juta)
- Penunjukan Langsung (keadaan tertentu)
- Seleksi (>100 Juta)
Metode Kualifikasi
- Pasca Kualifiaksi
- Bersamaan dengan pelaksanaan evaluasi penawaran
- Tender Pengadaan Barang/Pekerjaan Konsttruksi/Jasa Lainnya bersifat tidak kompleks
- Selekesi jasa konsultasi perorangan
- Evaluasi sistem gugur
- Pra Kualifikasi
- Sebelum pemasukan penawaran
- Tender Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bersifat kompleks
- Seleksi jasa konsultasi Badan Usaha
- Penunjukan langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi Badan Usaha/Jasa Konultasi Perorangan/Jasa Lainnya
- Evaluasi sistem gugur untuk untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konsttruksi/Jasa Lainnya
- Sistem Pembobotan dengan ambang batas untuk Jasa Konsultasi
Metode Penyampaian Penawaran
- Satu File (Dokumen Adminsitrasi, teknis dan harga dalam satu File)
- Dua File (Dokumen Administrasi dan Teknis dipisahkan dengan Dokumen Harga namun disampaikan dalam waktu yang bersamaan)
- Dua Tahap (Dokumen Administrasi dan Teknis Disampaikan terlebih dahulu sedangkan Dokumen Harga disampaikan setelah evaluasi teknis)
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Satu File: Metode Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur
- Dua File: Memerlukan Penilaian Teknis Terlebih Dahulu
- Dua Tahap: Memliki karakteristik tertentu: spesifikasi teknis belum bisa dtentukan dengan pasti, mempunyai alternaif penggunaan sistem dan desaian penerapan teknologi yang berbeda, dimungkinkan perubahan spesiikasi teknis, membutuhkan penyetaraan teknis
- Pengadaan Jasa Konsultasi
- Satu File: Proses pemilihan dengan pengadaan langsung dan penunjukan langsung
- Dua File: Proses pemilihan dengan Seleksi
Penerapan Jenis Kontrak
- Lumsum = B, PK. JL, JK, JKK
- Harga Satuan = B, PK, JL
- Gabungan Lumsum & Harga Satuan = B, PK, JL
- Korntrak Payung = B, JL, JK
- Biaya Plus Imbalan = B, PK
- Putar Kunci = PK
- Wakt Penugasan = JK, JKK
Bentuk Kontrak
- Jaminan Penawaran = PK, JL yang terintegrasi, HPS > 10 M, 1-3% dari Nilai HPS, PK Terintegrasi 1-3% dari Pagu Anggaran
- Jaminan Sanggah Banding = PK, 1% dari Nilau HPS, PK terintegrasi 1% dari Pagu Anggaran
- Jaminan Pelaksanaan = B.PK,JL > 200 Juta, Nilai Penawaran > 80-100 % dari Nilai HPS, Nilai jaminan pelaksanaan 5% dari Nilai Kontrak, Nilai penawarran pekerjaan terintegrasi terkoneksi < 80 % dari Nilai Pagu Anggaran, nilai jaminan pelaksaan 5% dari Pagu Anggaran
- Jaminan Uang Muka = Senilai uang muka, bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
- Jaminan Pemeliharaan = PK. JL yang membutuhkan masa pemeliharaan, nilai nya 5% dari kontrak, diberlakukan apabila penyedia menerima uang retensi pada serah terima pekerjaan pertama (PHO), dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai
Jenis Jaminan Bedasarkan Pengadaan Barang/Jasa
- KAK/Spesifikasi Teknis
- RAB
- Model Dokumen Kontrak
- Identitas PPK
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Perumusan Kontrak
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Per LKPP Tentang Pengadaan melalui Penyedia, SK PPK
Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Penandatanganan Kontrak
- Identitas Calon Penyedia
- Nilai Pekerjaan
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Penandatanganan Kontrak
- Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Pengendalian Kontrak
- Jangka Waktu Pekerjaan
- Spesifikasi Pekerjaan
- Lokasi Serah Terima
- Tahapan Pembayaran
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Pengendalian Kontrak
- Dokumen kontrak
- Laporan pelaksanaan/realisaasi pekerjaan
Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Waktu Serah Terima
- Lokasi Serah Terima
- Hasil Pekerjaan (Kualitas, Kuantitas, Biaya)
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Laporan Akhir dari penyedia
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan (BAHP)
Data/Informasi yang dibutuhkan dalam Evaluasi Kinerja Penyedia
- Identitas Penyedia
- Paket Pekerjaan
- Capaian Pelaksanaan Pekerjaan
Bahan Data/Sumber Informasi yang dibutuhkan dalam Evaluasi Kinerja Penyedia
- Dokumen kontrak
- Laporan pelaksanaan Pekerjaan
- Berita Acara Serah Terima
Pendekatan Perencanaan dan Persiapan Swakelola
- Tipe I = Tidak diperlukan kesepakatan kerja sama & Kontrak Swakelola
- Tipe II = Diperlukan kesepakatan kerja sama & Kontrak Swakelola
- Tipe III = Diperlukan Kontrak Swakelola
- TiPe IV = Diperlukan Kontrak Swakelola
Tujuan Swakelola
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha
- memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil da/atau lokasi yagn sulit dijangkau
- memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimlkan penggunan sumber daya yang dmiliki kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
- Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya menusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
- Meningkatkan Partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat
- Meningkatkan Efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui swa kelola
- memenuhi kebutuhan barang/jasa yang berisifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Kriteria Barang/jasa yang dapat di Swakelolakan:
- Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai. lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha
- pemeliharaan rutin (skalak kecil dan sederhana)
- pengadaaan barang/jasa dilokasi terpencil/pulau terluar
- jasa penyelenggaran penelitian dan pengembangan pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan
- penelitian dan pengembangan vaksin merah putih
- pelatihan digital marketing untuk koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah
- Jasa penyelengaraan kegiatan sayembara atau konteks
- sayembara desain rusunawa
- sayembara desain alun-alun kota
- Jasa pemilihan barang/jasa (agen pengadaan) dari UKPBJ Kementerian/Pemerintah Daerah
- pemilihan penyedia pekerjaan design and bulid di Kementerian A oleh UKPBJ Kementerian B
- Barang/Jasa yang dihasilkan oleh usahaa ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade, seni/budaya
- Pagelaran seni oleh siswa/siswi sekolah
- pembuatan film
- Jasa Sensus, servei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembagan sistem. aplikasi, tata kelola atau standar mutu tertentu
- Pengujian kelayakan bangunan gedung
- pendataan potensi desa
- Barang/Jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum disediakan atau diminati oleh pelaku usaha
- Pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa)
- Pembangunan Laboratorium bergerak BSL2 untuk pengujian covid-19
- Barang/Jasa yang dihasilkan oleh ormas, Kelompok Masyarakat. atau Masyarakat
- Jasa pendampingan untuk peberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera
- Pelestarian Lingkungan Hidup
- Barang/Jasa yang pelaksananya pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Berupa pembungan fisik dan non fisik
- Pekerjaa konstruksi sederhanayang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana contoh: pembangungan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil
- Peningkatan pembangunan non fisik bertujuan untuk menigkatkan kulitas hidup masyarakat, Contoh: Pelayana peningkatan gizi keluaraga, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
- Barang/Jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan
- Pembuatan soal ujian
- Pembuatan sistem keamanan informasi
Tipe Swakelola
Tipe Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
- Tipe I = Penanggung jawab Anggaran yang sama
- Tipe II = Penanggung jawab Anggaran yang berbeda
- Tipe III = Ormas Pelaksana Swakelola (Ormas)
- Ormas
- Perguruan tinggi swasta
- Asosiasi Profesi
- Tipe IV = Usulan Kelompok Masyarakat (Pokmas)
- Contoh: pemberian makan tambahan untuk anak balita oleh PKK dengan Dana dari Kelurahan A Pemda B
Perencanaan Swakelola
- Penetapan Tipe Swakelola
- Penyusunan spesifikasi teknis/KAK
- Penyusunan RAB
Persiapan Swakelola
- Penetapan Sasaran
- Penetapan penyelenggara Swakelola
- Rencana kegiatan
- Jadwal pelaksanaan
- Reviu Spesifikasi teknis/KAK
- Revie RAB
- Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola (khusus Tipe II, III, IV)
Pelaksanaan Swakleola
- Pembayaran
- Mobilisasi
- Pelaksanaan Pekerjaan
- Dokumentasi
- Pelaporan
Pengawasan Swakelola
- Pengawasan Administrasi
- Pengawasan Teknis dan Keuangan
- Sanksi
Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
- Serah terima hasil pekerjaan dari Tim Pelaksana kepada PPK
- Khusus Swawkelola Tipe III serah terima pekerjaan dari Pemimpina Pelaksana Swakelola kepada PPK
- Khusus Swawkelola Tipe IV serah terima pekerjaan dari Ketua Pokmas kepada PPK
Penetapan Penyelenggara Swakelola
Tipe I = 50% dari jumlah pelaksana
Tipe II = 10% dari jumlah pelaksana
Tipe III = 10% dari jumlah pelaksana
Tipe IV =